Warga Negara dan Negara

Selamat Hari Minggu!
Pada postingan kali ini, saya ingin membahas tentang Warga Negara dan Negara (berikut dengan pengalaman yang baru tadi saya alami:'D). Sebelum membahas lebih jauh, apakah itu Warga Negara dan Negara?
Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri;
Negara adalah Suatu satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat, memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada, dan juga memiliki dasar hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut.
Lalu, apa bedanya warga negara dengan penduduk?
Jadi, setiap warga negara itu merupakan penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu merupakan warga negara. Bisa jadi penduduk tersebut merupakan orang asing yang bertempat tinggal diwilayah negara tersebut.

Setiap Warga Negara memiliki Hak dan Kewajiban, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
HAK
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
-     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
-      Hak atas kelangsungan hidup.
-   Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
KEWAJIBAN
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu, Negara juga memiliki Hak dan Kewajibannya tersendiri, diantaranya :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

=====================================================================

Nah, setelah mengetahui apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara, sudah sebaiknya bagi kita untuk berusaha menjadi Warga Negara yang baik dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban kita ;) sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menjadi warga negara yang baik, kita dapat memulainya dari hal-hal yang sederhana.. salah satunya yaitu dengan mematuhi peraturan yang di buat oleh Negara. Lebih spesifik, peraturan lalu lintas, misalnya. Seperti yang baru saya alami Minggu pagi ini (9/11/2014), rute sepeda yang saya tempuh bersama keluarga dan kawan-kawan komunitas sepeda tadi di daerah Banjir Kanal Timur Pondok Kopi seharusnya merupakan Jalur Sepeda, tapi entah jadi jalur apa namanya sekarang.. yang jelas, jalurnya jadi penuh dengan pedagang kaki lima dan kendaraan bermotor :(
Jalur Sepeda tampak dari Jalan Raya. Didalamnya penuh dengan pedagang dan pejalan kaki, sedangkan akses masuknya di tutupi parkiran motor.
Harusnya sih jalur sepeda.... iya, harusnya.
Suasana di dalam jalur sepeda pinggir BKT.
Serasa bersepeda di pasar malam, kiri-kanan jajanan._.
Ramainya tuh kayak gini... bukan hanya sepeda saja, ada juga motor, dan mobil.
Bahkan kereta odong-odong pun juga gak mau kalah....
Nah kalau foto yang ini diambil tanggal 23 Desember 2012, suasananya masih sepi dan sangat nyaman. Belum ada pedagang dan pengendara nakal:')
Sebenarnya dulu saya dan orang tua sering bersepeda kesana, lingkungannya masih sepi, hanya ada orang-orang yang berolahraga saja. Sekarang? menurut saya, tempat itu sudah tidak efektif lagi untuk bersepeda/berolahraga. Boro-boro bersepeda, jalan kaki saja sulit. Entah keramaian itu semua memang karena hari ini hari minggu, atau memang begitulah keadaan setiap harinya, tetapi dari berita-berita yang sering saya temui, jalur sepeda tersebut memang kerap kali digunakan para pengendara motor di hari-hari biasa sehingga anggota bike to work atau pesepeda lainnya harus sampai bersusah payah berebut jalan yang sebenarnya merupakan hak mereka.. :(
Mungkin sebagian pengguna jalan umum berpendapat jika jalur sepeda yang hanya mengakomodasi kepentingan segelintir orang ini merugikan pengguna jalanan umum lainnya, seperti ketika jalanan umum sedang macet sedangkan jalur sepeda kosong melompong. Namun bagi pengendara sepeda, jalur ini justru amat penting bagi mereka agar dapat bersepeda mencapai tujuan dengan aman dan terhindar dari keganasan kendaraan bermotor. Kalau sudah begini, kembali lagi dengan dengan pribadi masing-masing dan ketegasan dari para penegak peraturan. Tapi sebenarnya dari sini bisa terlihat bahwa ternyata masih banyak warga yang belum memenuhi kewajibannya untuk mematuhi peraturan. Seharusnya sebagai warga negara yang baik kan kita menghormati hak orang lain dan mematuhi aturan yang ada.

Jika masih ada mindset "Peraturan ada untuk dilanggar", inilah yang harus segera diubah. Jelas-jelas peraturan dibuat untuk ditaati, toh buat apa susah-susah dibuat kalau ujung-ujungnya dilanggar? Sebenarnya peraturan yang dibuat juga demi kebaikan kita bersama.. membuat kita menjadi lebih tertib. Seandainya mindset yang seperti itu dihilangkan, dan warga Indonesia lebih menaati aturan, mungkin kita bisa menjadi negara yang jauh lebih maju dan tentram...

Kebiasaan warga negara akan menjadi cerminan dan membentuk karakter negara itu sendiri. Jangan biarkan kebiasaan yang tidak baik terus berlanjut hingga menjadi image buruk bagi negara kita dimata dunia. Gak mau kan? Jadi, mulai sekarang mari kita biasakan menjadi warga negara yang baik, disiplin, dan "taatilah aturan supaya tidak ada pelanggaran". Kalau tidak mulai dari diri sendiri, siapa lagi? Kalau tidak mulai dari sekarang, kapan lagi? ;)




 





Sumber Materi :
http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://anakampuz.blogspot.com/2010/10/apa-sih-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

Unknown

Hi there! You just read Warga Negara dan Negara. Thank you for stopping by, hope you enjoy & find this article useful+helpful. Cheers! ☺♥

2 comments:

  1. wiiih artikel nya mantap nih hehe :p ijin jadi referrensi ya buat tugas ISD hehe :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. waah baru baca ada yang komen hehehe makasih.. boleh boleh monggo silakan :-D

      Delete

Ada komentar? Silakan tulis dengan sopan ya.. Terimakasih ☺

Powered by Blogger.